#MulaiTanpaKeraguan untuk Bisnis Go Digital Bersama Startner
UMKM adalah

Sektor UMKM memiliki kontribusi yang besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini merupakan faktor dari peningkatan UMKM di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kemenkeu, per 2019, jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka 16,4 juta, yang dapat menyerap 123,3 juta tenaga kerja. 

Melihat tingginya prospek bisnis di sektor ini, membangun bisnis UMKM, bisa menjadi pilihan kamu untuk mulai berbisnis. Ditambah lagi, kamu bisa membuka lapangan pekerjaan. Yuk, simak dulu pengertian, pentingnya UMKM, kriteria dan karakteristik di bawah ini!

 

Apa itu UMKM?

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki pengertian yang beragam. Dilansir Investopedia, UMKM berarti bisnis yang pendapatannya, aset, maupun jumlah karyawannya berada di bawah batas tertentu. 

Hingga saat ini di Indonesia pun bahkan belum ada definisi spesifik UMKM yang bisa dijadikan referensi. Adapun Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan jumlah tenaga kerja. Sementara UU 20/2008 UMKM mendefinisikan UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.

Jadi, setiap negara memiliki definisi sendiri tentang syarat atau karakter usaha kecil dan menengah. Kriteria ukuran tertentu harus dipenuhi, dan kadang-kadang, industri dimana perusahaan beroperasi juga diperhitungkan.

Meski begitu, UMKM merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Ini terbukti dari data yang mengungkapkan bahwa UMKM Indonesia mampu menyerap 97% tenaga kerja dan menyumbang 57% terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB), serta berkontribusi 15% terhadap ekspor nasional.

 

Pentingnya Mengetahui tentang UMKM

UMKM merupakan sektor yang menjadi tumpuan ekonomi lokal. Mengetahui tentang UMKM memungkinkan pebisnis untuk memahami pasar lokal dengan lebih baik. Hal ini membantu dalam mengidentifikasi pesaing potensial dan peluang bisnis baru di tingkat lokal atau regional.

Dengan mengetahui dan mendukung UMKM, kamu secara langsung berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi di tingkat lokal. Bahkan kamu juga mendukung peningkatan pendapatan masyarakat setempat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Bagi kamu yang tertarik memulai bisnis ini, kamu perlu mengetahui landasan hukum yang menaungi sektor ini. Adapun landasan ini akan memberikan para pelaku usahanya rasa aman dan perlindungan. Saat ini, Undang-Undang yang berlaku untuk sektor UMKM, berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

PP tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil-Menengah (PP UMKM). PP ini menggantikan Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).

PP ini mengatur kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, pemberdayaan UMKM, penyelenggaraan Inkubasi, dana alokasi khusus kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, UMKM memiliki regulasi pajak tersendiri. Hal ini meningkatkan kesadaran pengusaha lain. Kepatuhan perpajakan merupakan elemen krusial dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan mencegah sanksi hukum. Adapun, Pemerintah memberikan kebijakan perpajakan khusus berupa PPh 0,5% kepada UMKM.

 

Kriteria UMKM

Di Indonesia sendiri, UMKM memiliki beberapa kriteria. Berikut kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang.

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha milik perorangan yang memenuhi kriteria:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang tidak terkait dengan usaha menengah maupun usaha besar. Kriteria Usaha Kecil sebagai berikut.

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,-, maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria.

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan yang tidak terkait dengan usaha kecil atau usaha besar. Usaha Menengah memiliki kriteria sebagai berikut.

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 

  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,-

 

Karakteristik UMKM

Kriteria UMKM

Sumber: Pexels

 

Selain kriteria, memahami UMKM bisa dilihat dari karakteristiknya. Ini juga penting diketahui, khususnya buat kamu yang ingin mulai menekuni sektor UMKM. Berikut karakteristiknya yang mempunyai karakteristik tertentu

  • Jenis barang atau komoditas dalam bisnis tersebut tidak stabil. Artinya dapat berubah sewaktu-waktu. Belum memiliki produk unggulan dan konsisten.

  • Lokasi operasional bisnis dapat berpindah kapanpun diperlukan. Faktor utamanya karena biaya operasional atau persaingan bisnis. 

  • Untuk masalah keuangan, UMKM belum memiliki sistem administrasi yang baik. Bahkan, keuangan pribadi masih disatukan dengan kas usaha.

  • Sumber daya manusia di dalamnya juga belum memiliki keterampilan kewirausahaan yang memadai. Terlihat dari tingkat pendidikan yang umumnya masih rendah. 

  • Akses ke perbankan umumnya belum dimiliki oleh pelaku UMKM, meskipun sebagian dari mereka mungkin telah terhubung dengan lembaga keuangan non-bank.

  • Umumnya, surat izin usaha atau legalitas, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), belum dimiliki oleh pelaku UMKM tersebut.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Ingin Menjalankan UMKM

Menjalankan bisnis UMKM memerlukan perhatian yang matang dan strategi yang tepat. Simak beberapa hal yang perlu diperhatikan saat kamu ingin menjalankan bisnis ini.

1. Pahami Landasan Hukum

Saat ini, UMKM di Indonesia memiliki dua landasan hukum yang menjadi acuan bisnisnya. Keduanya memberikan kemudahan dan perlindungan, fasilitas, dana serta pemberdayaan UMKM. 

Dengan mengetahui ini, artinya sektor ini memiliki perlindungan hukum, yang memberikan rasa aman bagi yang menjalankannya. Pastikan juga bisnis kamu beroperasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Rencana Bisnis yang Matang

Rencana bisnis yang baik merupakan landasan utama. Perencanaan ini termasuk visi, misi, target pasar, analisis kompetitor, strategi pemasaran, dan proyeksi keuangan. 

Mengetahui pasar dan pelanggan potensial sangat penting dilakukan sebelum terjun ke dunia UMKM. Pahami kebutuhan pasar dan siapa target pelanggan kamu agar produk atau layanan dapat disesuaikan.

3. Manajemen Keuangan yang Bijak

Kelola keuangan dengan hati-hati. Buat perencanaan anggaran yang realistis. Mencatat semua pengeluaran dan pemasukan merupakan hal krusial dalam membangun UMKM. Pertimbangkan juga pengeluaran modal dengan bijak.

4. Inovasi Produk atau Layanan

Teruslah berinovasi untuk tetap bersaing. Perhatikan tren pasar, dengarkan umpan balik pelanggan, dan tingkatkan atau sesuaikan produk atau layanan.

Kamu juga memanfaatkan pemasaran online maupun offline untuk meningkatkan visibilitas bisnis kamu. Gunakan media sosial, website, promosi, atau kolaborasi dengan pihak lain untuk meningkatkan kehadiran.

 

Jadikan Bisnis Go-Digital Bersama Startner

UMKM merupakan sektor usaha yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, sektor UMKM sudah terintegrasi dengan digitalisasi. Ini merupakan dukungan Pemerintah terhadap pertumbuhan bisnis. Hal ini membuktikan pentingnya dukungan digital di segala lini bisnis. 

Begitu juga dengan bisnis kamu, yang ingin segera go-digital. Sekarang, caranya mudah. Kamu hanya perlu berkonsultasi bisnis bersama Startner! Startner akan memberimu solusi dan arahan untuk memaksimalkan potensi bisnismu. 

Startner juga menerima konsultasi dari bisnis sektor apapun, untuk membuatnya semakin go-digital. Jadi, mulai konsultasikan bisnismu sekarang hanya di Startner!