Bisnis
Inilah 9 Jenis Pajak Tahunan yang Wajib untuk Dibayarkan Perusahaan
Oleh Aliya Izetti 04 April 2024
Pajak merupakan kewajiban yang harus ditaati individu maupun badan usaha. Sebagai sumber pendapatan negara, pajak nantinya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang juga masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pajak yang dibayarkan oleh entitas individu dan badan usaha juga digunakan untuk menjalankan pembangunan. Hasil dari pembangunan, digunakan oleh pribadi maupun badan usaha. Dengan begitu, pribadi dan perusahaan termasuk dalam Wajib Pajak, atau objek yang dikenakan pajak.
Pajak perusahaan disebut juga dengan Pajak Penghasilan (PPh), yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dalam waktu tertentu. Mau tau apa saja jenis-jenis pajak perusahaan? Simak artikel mengenai pajak perusahaan di bawah ini, ya!
Apa itu Pajak Perusahaan?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Artinya, setiap individu serta badan usaha merupakan Wajib Pajak, yaitu entitas yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak wajib membayar pajak atau terkena potongan pajak.
Maka, dalam konteks perusahaan, entitas ini wajib membayarkan pajak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pajak ini berlaku untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, maupun perusahaan asing yang memiliki aktivitas dan memperoleh penghasilan di Indonesia.
Alasan Pentingnya Membayar Pajak Perusahaan
Pajak perusahaan merupakan jumlah uang yang harus dibayar oleh sebuah perusahaan kepada pemerintah, sebagai kontribusi atas pendapatan yang diperoleh. Pajak menjadi bagian dari kewajiban fiskal perusahaan yang digunakan oleh pemerintah untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.
Program tersebut berupa pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan. Adapun perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari program tersebut. Oleh karena itu, perusahan menjadi Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Pajak perusahaan juga dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja melalui proyek-proyek pembangunan dan inisiatif ekonomi. Ini memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat pengangguran.
Membayar pajak perusahaan mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan dan kepatuhan terhadap hukum. Hal ini memberikan dampak positif pada reputasi perusahaan di mata masyarakat dan mendukung keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayarkan
Sumber: Pajak.go.id
Dengan demikian, pajak perusahaan merupakan aktivitas finansial yang wajib dilakukan. Terdapat jenis-jenis pajak perusahaan yang umumnya dibayarkan. Adapun pajak perusahaan disebut dengan PPh atau Pajak Penghasilan.
PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Simak jenis pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal dengan Pajak Penghasilan final. PPh ini merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini tidak dapat dikompensasikan dengan pajak penghasilan yang terutang.
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing.
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 atau dikenal dengan PPh 21 merupakan pajak yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan serta pembayaran lainnya, dengan nama serta dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi.
PPh ini berarti perusahaan harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini dilaporkan setiap bulan. Lalu, perusahaan akan memberikan formulir SPT (Surat Pemberitahuan) pajak kepada karyawannya, untuk bukti pemotongan pajak atas gajinya. Formulir ini digunakan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan pada perusahaan yang mengekspor atau mengimpor barang-barang mewah. Syarat pengenaan pajak ini yaitu kegiatan ekspor dan impor yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak pada transaksi tersebut.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah. Pajak ini dikenakan atas transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa).
PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 yaitu pajak badan berupa iuran atas pajak yang terutang. Hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak yang harus membayar kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan.
PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Tarif PPh 26 adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan berganda (P3B) yang berlaku.
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 yaitu pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25.
Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan memuat PPh 29, maka perusahaan wajib membayar kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum mengajukan/melaporkan SPT Tahunan PPh.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh Wajib Pajak. Dalam pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual.
Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir atau pembeli. Namun, tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, tetapi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan PPN.
Konsultasikan Bisnis Kamu Bersama Startner
Dengan memahami peraturan mengenai pajak perusahaan diatas, kamu dapat dengan mudah mengatur perpajakan yang ada dalam bisnismu. Pajak perusahaan merupakan kewajiban yang wajib ditaati oleh seluruh entitas bisnis. Untuk mengelola usaha dengan baik, konsultasikan bisnismu dengan Startner!
Startner merupakan jasa konsultasi bisnis online yang akan membantu kamu dalam menggali potensi bisnis hingga maksimal. Startner fokus dengan bisnis go-digital yang menyediakan jasa mulai dari pembuatan website, logo, maupun mengelola media sosial. Ayo, mulai langkah awal dalam membangun bisnis bersama Startner!